SURABAYA, Gertak.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan garis keras pengawasan fiskal negara dalam kunjungan kerja spesifik ke Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Kamis (22/01/2026). Agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan penegasan bahwa Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah instrumen strategis negara yang tidak boleh dikelola lamban, serampangan, apalagi membuka celah persoalan hukum.
Rapat tingkat tinggi tersebut dihadiri Sekertaris Daerah Jatim Andhy Karyoto,, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Jawa Timur, Ketua Komisi II DPR RI Dr.H.M, Rifqinizamy Karsayuda, S.H.,M.H, bersama Bahtra dari Fraksi Gerindra, serta jajaran anggota Komisi II lintas fraksi—PDIP, Golkar, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Gerindra. Hadir pula unsur Forkopimda, para bupati dan wali kota se-Jawa Timur, turut hadir Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, direksi dan jajaran manajemen Bank Jatim.
Dalam forum pengawasan tersebut, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa realisasi TKD Jawa Timur yang telah menembus lebih dari 60 persen hingga Agustus 2025 tidak boleh dijadikan pembenaran atas praktik pengelolaan anggaran yang belum optimal. DPR menilai, masih adanya keterlambatan penyerapan mencerminkan celah serius dalam kualitas perencanaan, koordinasi lintas perangkat daerah, serta ketepatan eksekusi program.
Ketua Komisi II Dr.H.M, Rifqinizamy Karsayuda secara tegas memperingatkan bahaya klasik penumpukan serapan anggaran di penghujung tahun. Pola ini dinilai tidak hanya mencederai prinsip efektivitas dan efisiensi keuangan negara, tetapi juga meningkatkan risiko kesalahan administrasi hingga potensi pelanggaran hukum. " DPR menekankan bahwa setiap rupiah TKD harus bekerja—terukur, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat,"Tegasnya.
Lebih jauh, DPR menyoroti bahwa rendahnya kualitas penyerapan bukan semata persoalan teknis, melainkan indikator lemahnya disiplin perencanaan dan buruknya sinkronisasi kebijakan antarperangkat daerah—sebuah kondisi yang dinilai tidak lagi dapat ditoleransi, terutama di tengah tekanan fiskal nasional yang semakin ketat.
"Sorotan ini menjadi semakin strategis menyusul pemangkasan signifikan Dana Transfer ke Daerah pada tahun anggaran 2026, termasuk bagi Provinsi Jawa Timur. Komisi II menegaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk bekerja lebih presisi, lebih disiplin, dan jauh lebih bertanggung jawab dalam menyusun serta mengeksekusi agenda pembangunan,"Jelasnya.
Komisi II DPR RI memastikan, pengawasan terhadap pengelolaan TKD akan diperketat secara sistematis dan berkelanjutan. Dana transfer bukan sekadar angka dalam struktur APBD, melainkan instrumen negara untuk menjamin keadilan pembangunan. Setiap penyimpangan, kelalaian, maupun pemborosan akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif.