Apakah audit tambahan ini benar-benar untuk menajamkan perkara pajak?
Ataukah sekadar taktik klasik untuk mengulur waktu, melunakkan tekanan, dan menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jerat pidana pajak?
Jika kejaksaan terus menjadikan audit sebagai tameng, bukan alat, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: penggelapan pajak bukan kejahatan serius—selama pelakunya cukup kuat dan prosesnya cukup lama.
Dan jika itu yang terjadi, yang digadaikan bukan hanya pajak daerah, melainkan marwah penegakan hukum itu sendiri.