Gertak.id – Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, hingga kini belum dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pertemuannya dengan mantan narapidana kasus korupsi, Chaidir Ritonga. Pertemuan ini menjadi sorotan publik setelah diunggah Erni ke akun Instagram pribadinya pada 25 Mei 2025, menimbulkan pertanyaan mengenai konteks dan tujuan dari pertemuan tersebut.
Dalam foto yang diunggah, Erni terlihat berada di ruang kerjanya bersama Chaidir, terpidana kasus suap laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012–2014, dan seorang pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN). Postingannya memicu diskusi publik tentang interaksi antara pejabat publik dengan mantan pelaku tindak pidana korupsi, terutama di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang berlangsung.
Pertemuan dan Kontroversinya
Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menilai pertemuan itu tidak bisa dilepaskan dari konteks penyelidikan yang sedang berlangsung. Menurut Edison, interaksi antara pejabat publik dan mantan narapidana korupsi patut mendapat perhatian karena potensi implikasinya terhadap transparansi dan akuntabilitas program pemerintah.
“Postingan Instagram Erni Sitorus dengan koruptor kasus suap yang membahas program mulia Presiden RI Prabowo Subianto. Ini sudah parah sekali,” ujar Edison, dikutip dari Jaringan Promedia, Daulat.co, Selasa, 2 Desember 2025.
Edison menekankan bahwa KPK perlu menjelaskan kepada publik alasan hingga saat ini belum ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berada di lingkar kronologi. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap kredibilitas KPK dan proses pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
“Kalau KPK serius, Erni Sitorus harus dipanggil. Publik perlu tahu apakah pertemuan itu hanya agenda biasa atau ada urusan lain yang perlu dibuka,” kata Edison.
Lambannya Pemanggilan dan Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Edison juga memperingatkan bahwa lambannya pemanggilan dapat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, proses yang tertunda, terutama ketika menyangkut nama besar, bisa menciptakan kesan bahwa hukum berjalan tidak adil.
“Kami tidak ingin pemberantasan korupsi berhenti di level teknis. Jangan sampai ada nama besar yang membuat proses ini melambat,” tegasnya.
Sejumlah pengamat hukum menambahkan, ketegasan KPK dalam memanggil semua pihak yang relevan sangat penting untuk menjaga integritas institusi dan memberikan kejelasan kepada publik. Hal ini juga akan memperkuat citra KPK sebagai lembaga yang independen dan tegas dalam menindak kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Respons KPK yang Masih Dinanti
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai alasan belum dipanggilnya Erni Sitorus, maupun kelanjutan pemeriksaan pihak lain yang terkait. Publik dan pengamat hukum masih menunggu klarifikasi dari lembaga anti-korupsi tersebut untuk mengetahui apakah pertemuan itu termasuk dalam lingkup penyelidikan atau bersifat agenda rutin.
Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Interaksi antara anggota legislatif dengan mantan narapidana korupsi menjadi perhatian serius karena bisa berdampak pada persepsi publik terhadap proses pemerintahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan masih menantinya pemanggilan dari KPK, masyarakat menunggu langkah tegas lembaga itu untuk memastikan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu dalam penanganan kasus korupsi.