bisnis

Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Balpres Ilegal: 439 Pakaian Bekas Impor dari Korea, China, dan Jepang Disita

Jumat, 21 November 2025 | 17:42 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok Polda Metro Jaya)

Gertak.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan besar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dan menyita 439 balpres dalam operasi penindakan pada Jumat, 21 November 2025.

Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa bulan terakhir, menandakan masih kuatnya praktik perdagangan pakaian bekas impor yang dilarang beredar di Indonesia.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa jaringan penyelundupan tersebut bekerja secara terorganisir dengan memanfaatkan armada logistik dan fasilitas pergudangan.

“Ini jaringan yang terstruktur. Mereka menggunakan distribusi berlapis dan fasilitas gudang untuk memecah alur pengiriman,” kata Edy dalam konferensi pers.

Barang Bukti: 439 Balpres dan Konvoi Truk Pengangkut

Dari dua lokasi penangkapan, polisi mengamankan ratusan balpres beserta sejumlah kendaraan pengangkut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, dua truk Fuso, dan tiga kendaraan pickup,” ujar Edy.

Jumlah ini mengindikasikan adanya aliran distribusi yang berjalan rutin dan didukung oleh logistik besar di lapangan.

Asal Barang Diduga dari Korea Selatan, China, dan Jepang

Dari pemeriksaan awal, penyidik mendapati bahwa balpres ilegal tersebut berasal dari tiga negara Asia Timur yang kerap menjadi sumber utama pakaian bekas impor ilegal.

“Asal barang dari keterangan saksi dan barang bukti ada dari Korea Selatan, dari China, dan Jepang,” ungkap Edy.

Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan jaringan impor gelap yang telah beroperasi lama, memanfaatkan jalur laut hingga darat sebelum barang masuk ke wilayah distribusi lokal.

Gudang Penampungan dan Distribusi Berlapis Mengungkap Sistem Jaringan

Polisi juga mengungkap adanya pengoperasian kendaraan secara beruntun. Para pelaku diduga mengirim beberapa truk sekaligus untuk memecah risiko penindakan.

“Masih ada dua truk lagi yang akan masuk. Penyidik melakukan pengejaran dan menemukan dua truk tersebut berada di area pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat,” jelas Edy.

Gudang tersebut diduga menjadi simpul distribusi, memperlihatkan bahwa jaringan bergerak dengan struktur jelas dan pembagian peran yang sistematis.

Jerat Pasal UU Perdagangan dan Potensi TPPU

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, aparat juga membuka peluang penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan aliran dana mencurigakan yang terkait penyelundupan.

“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan. Tidak menutup kemungkinan kami juga menjerat dengan pasal TPPU,” kata Edy.

Halaman:

Tags

Terkini