PEKALONGAN, Gertak.id – Dugaan peredaran buku tanpa izin edar di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, memantik sorotan publik. Buku-buku tersebut disebut dijual langsung melalui pihak sekolah kepada para siswa, tanpa kejelasan legalitas dan administrasi penjualan.
Orang Tua Murid Keluhkan Pembelian Buku di Sekolah
Seorang wali murid, sebut saja Paijo, mengaku keberatan karena anaknya diwajibkan membeli sejumlah buku yang disodorkan oleh pihak sekolah.
“Harganya tiga belas ribu per buku, dan anak saya harus beli sekitar sembilan buku. Cukup berat bagi saya yang hanya pedagang keliling, apalagi saya punya tiga anak yang semuanya masih sekolah,” keluhnya kepada awak media.
Keluhan serupa juga diutarakan oleh beberapa wali murid lainnya yang ditemui saat menjemput anak mereka pulang sekolah. Mereka menyoroti ketiadaan bukti transaksi resmi atau kuitansi dari pihak sekolah.
“Anak saya juga disuruh beli buku, tapi tidak ada kuitansinya. Padahal kan yang menjual pihak sekolah, seharusnya ada tanda bukti pembayaran sekecil apapun,” ujar salah satu wali murid lain.
Ketiadaan kuitansi itu menimbulkan pertanyaan di kalangan orang tua tentang transparansi penjualan buku di lingkungan sekolah.
Kepala Sekolah Akui Penjualan Buku LKS
Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Siwalan yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolahnya. Menurutnya, penjualan buku tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar.
“Benar, kami menyediakan buku atau modul siswa agar kegiatan belajar lebih efektif. Bagi siswa yang tidak mampu, kami berikan secara gratis,” ujarnya.
Kepala sekolah tersebut juga menjelaskan bahwa harga LKS dinaikkan sedikit dari harga awal untuk menyesuaikan kebutuhan operasional sekolah.
“Harga dari pedagang itu dua belas ribu, kami jual tiga belas ribu. Itu pun kami beri kelonggaran, wali murid bisa mencicil sampai pelunasan saat pembagian rapor,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa hampir semua sekolah di wilayah Korwil Siwalan menggunakan LKS dari pemasok berinisial A, kecuali SDN Wuluh 01.
“Hampir semua sekolah membeli LKS dari pedagang berinisial A. Hanya SDN Wuluh 01 yang tidak. Sampai sekarang pun kami belum menerima pembagian fee dari pedagang, padahal biasanya ada,” keluhnya.
Pertanyaan Hukum dan Pengawasan
Praktik penjualan buku di sekolah dasar menimbulkan tanda tanya terkait izin edar dan mekanisme distribusi. Berdasarkan ketentuan, buku pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang digunakan di sekolah harus memiliki ISBN (International Standard Book Number) serta izin edar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Selain itu, merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan atau penjualan produk komersial yang memberatkan peserta didik dan wali murid tanpa dasar hukum yang jelas.