bisnis

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lalang Ingar, Oknum BPD dan Bendahara Diduga Tutupi Informasi

Kamis, 30 Oktober 2025 | 23:24 WIB
Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lalang Ingar, Oknum BPD dan Bendahara Diduga Tutupi Informasi

Gertak.id-Sintang, Kalimantan Barat — Warga Desa Lalang Ingar, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang, menyuarakan kekecewaan terhadap sikap sejumlah perangkat desa yang dinilai tidak transparan dalam pengelolaan dana desa. Dugaan penyelewengan anggaran ini mencuat setelah masyarakat merasa kesulitan memperoleh informasi terkait penggunaan dana pembangunan desa pada Rabu (29/10/2025).

Sejumlah perwakilan warga menyebut, upaya mereka untuk meminta penjelasan mengenai alokasi dana desa tidak mendapatkan tanggapan memadai. Oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan bendahara desa disebut-sebut justru terkesan menutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

“Kami hanya ingin tahu ke mana dana desa itu digunakan. Ini hak kami sebagai warga,” ungkap salah satu perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, kepada wartawan.

Menurut warga, sikap tertutup tersebut menimbulkan dugaan bahwa ada praktik penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Permintaan klarifikasi pun sudah beberapa kali disampaikan secara langsung di kantor desa, namun belum mendapatkan hasil yang jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menegaskan bahwa pemerintah desa berkewajiban memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait setiap kegiatan yang dibiayai oleh dana desa.

Lebih lanjut, jika benar terdapat unsur penyalahgunaan atau penyelewengan, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 3 dan 53 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebut bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana.


Upaya Konfirmasi dan Langkah Lanjutan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak BPD, bendahara desa, serta kepala Desa Lalang Ingar untuk meminta klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan ini.
Tim redaksi juga berencana melakukan konfirmasi lanjutan kepada Inspektorat Kabupaten Sintang dan pihak kepolisian guna memastikan langkah pengawasan terhadap pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan.


Masyarakat Harap Aparat Bertindak Tegas

Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri aliran dana desa dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya. Mereka menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Kami berharap kasus ini ditindaklanjuti. Kalau tidak ada masalah, seharusnya pihak desa bisa terbuka,” ujar seorang warga lainnya.


Redaksi Menjunjung Prinsip Cover Both Sides

Media ini berkomitmen untuk menyajikan pemberitaan berimbang, tidak menghakimi, dan tetap memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Segala bentuk tuduhan masih bersifat dugaan hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Terkini