GERTAK.ID, LEBAK - Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda berdampak pada kegiatan pendidikan di Kabupaten Lebak. Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengalihkan sementara pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku selama satu hari dan mencakup seluruh satuan pendidikan PAUD/TK, SD, SMP, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
Pengalihan pembelajaran dilakukan setelah meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda disertai sebaran abu vulkanik yang mencapai wilayah Kabupaten Lebak. Kondisi tersebut menjadi dasar Dinas Pendidikan mengambil langkah antisipasi terhadap aktivitas warga sekolah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Nomor B.400.3.1/48-DISDIK/IX/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Langkah Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Tahun 2026.
Dalam surat tersebut, kepala satuan pendidikan diminta terus memantau perkembangan kondisi dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Sekolah juga tetap berkewajiban memastikan proses pembelajaran berjalan selama penerapan PJJ/BDR.
Jika terdapat kendala dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah, satuan pendidikan diminta menyiapkan alternatif pembelajaran dan berkoordinasi dengan pengawas sekolah atau penilik.
Orang tua atau wali murid juga diminta mendampingi dan mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Selain mengalihkan kegiatan belajar, Dinas Pendidikan meminta pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali murid mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi tersebut berlangsung. Imbauan itu diberikan untuk mengurangi paparan abu vulkanik secara langsung.
Bagi yang harus melakukan aktivitas di luar ruangan, surat edaran tersebut mengimbau penggunaan masker standar medis.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Doddy Irawan, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan keselamatan dan kesehatan peserta didik, sementara hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran tetap dipenuhi.
Penerapan PJJ/BDR di Kabupaten Lebak untuk sementara dijadwalkan berlangsung satu hari, yakni Senin (7/9/2026).
Kebijakan serupa juga diterapkan di sejumlah wilayah Banten menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau dan sebaran abu vulkanik.
Artikel Terkait
Kabar Baik untuk Pendidikan Lebak, 83 Sekolah Direvitalisasi Kemendikdasmen, APBD Perbaiki 70 Ruang Kelas SD
Dinas Pendidikan Lebak Cek Sekolah Penerima Program Revitalisasi melalui MC-0
Jaga Akuntabilitas, Inspektorat Lebak Audit Pengelolaan BLUD Puskesmas di Lebak Periode 2025–2026
Gerakan Mahasiwa Demokratis (GMD) Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Koperasi, Kejari Lebak Didesak Periksa Keterkaitan Anggota DPRD Banten