Desa Kujangjaya Gelar Musdes Bahas Penggunaan Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2026

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 20 Mei 2026 | 15:50 WIB
Foto : Sekretaris Desa Kujangjaya didampingi tim Monitoring saat menyampaikan informasi pada Musdes Bantuan Keuangan 2026
Foto : Sekretaris Desa Kujangjaya didampingi tim Monitoring saat menyampaikan informasi pada Musdes Bantuan Keuangan 2026

GERTAK.ID, LEBAK - Pemerintah Desa Kujangjaya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pembahasan penggunaan Bantuan Keuangan Desa yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2026, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor desa tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, lembaga desa, tokoh masyarakat, serta tim monitoring dari Kecamatan Cibeber.

Dari pihak kecamatan, hadir Kasi Trantib Kecamatan Cibeber, Endin Mahmudin, bersama unsur BPBD Kecamatan Cibeber, Sukarman. Keduanya turut memberikan arahan terkait mekanisme pelaksanaan serta penggunaan bantuan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan.

Musyawarah berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Forum tersebut menjadi wadah bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk menyampaikan usulan sekaligus menyusun skala prioritas pembangunan yang akan diajukan melalui program Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2026.

Sekretaris Desa Kujangjaya, Dede Supiandi, yang mewakili pemerintah desa dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdes merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Musyawarah ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi pemerintah desa kepada masyarakat dalam pembahasan penggunaan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026,” ujar Dede Supiandi.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan usulan pembangunan yang bermanfaat bagi kepentingan warga secara luas.

“Kami berharap seluruh usulan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan program prioritas pembangunan desa ke depan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Cibeber, Endin Mahmudin, selaku tim monitoring kecamatan menegaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan desa harus dilaksanakan sesuai aturan dan mengedepankan asas akuntabilitas.

“Pemerintah desa diharapkan dapat menggunakan bantuan keuangan ini sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

“Musyawarah seperti ini sangat penting karena menjadi wadah menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menjaga transparansi dalam pembangunan desa,” lanjutnya.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat yang juga unsur BPD menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Musdes tersebut. Menurutnya, forum musyawarah menjadi sarana penting untuk menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung kepada pemerintah desa.

“Kami berharap hasil musyawarah ini benar-benar mengutamakan kebutuhan masyarakat dan pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X