PEKALONGAN – Proyek pavingisasi yang berada di area Terminal Kandangserang, Desa Kandangserang, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, sejak pekerjaan dimulai sekitar satu minggu lalu hingga Senin (18/5/2025), proyek tersebut diduga berjalan tanpa dilengkapi papan informasi kegiatan proyek.
Kondisi itu memicu banyak pertanyaan dan laporan dari warga. Sebab, hingga saat ini masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas sumber anggaran, nilai proyek, volume pekerjaan, hingga siapa pelaksana kegiatan tersebut.
Tim media yang melakukan cross check langsung ke lokasi mendapati fakta bahwa memang tidak ada papan proyek terpampang di area pekerjaan pavingisasi. Padahal, papan informasi merupakan bagian penting dalam keterbukaan penggunaan anggaran publik, khususnya yang bersumber dari Dana Desa maupun APBDes.
Kalau tidak ada papan proyek, masyarakat jadi bertanya-tanya. Ini anggarannya berapa, sumber dananya dari mana, siapa pelaksananya juga tidak jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Minimnya transparansi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Pemasangan papan proyek sendiri bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang diatur dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi pembangunan, serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa.
Selain itu, aturan terkait pengelolaan keuangan desa juga mewajibkan setiap kegiatan pembangunan memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, lokasi proyek, sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pelaksana kegiatan atau Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
Ironisnya, saat dikonfirmasi terkait belum adanya papan proyek tersebut, kepala desa setempat disebut hanya memberikan jawaban singkat dengan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
Sikap tersebut justru menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Kandangserang segera memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan dugaan negatif terkait pengelolaan anggaran pembangunan desa.
Masyarakat juga diminta aktif melakukan pengawasan terhadap setiap proyek pembangunan desa. Jika ditemukan indikasi tidak transparan, warga dapat melaporkannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kandangserang yang dipimpin Kepala Desa Wintarono belum memberikan konfirmasi resmi terkait belum dipasangnya papan informasi pada proyek pavingisasi di area Terminal Kandangserang tersebut.