Menteri UMKM Maman Abdurrahman Ancam Tindak Marketplace yang Nekat Naikkan Biaya Layanan, Seller UMKM Diminta Dilindungi

Photo Author
Selamet Riyadi, Gertakberita.com
- Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:38 WIB

Gertak.id | Jakarta – Pemerintah memberi sinyal tegas kepada platform marketplace agar tidak sembarangan menaikkan biaya layanan yang dinilai memberatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Langkah ini muncul setelah sejumlah marketplace besar seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop diketahui menaikkan biaya layanan bagi para seller sejak Mei 2026. Kebijakan tersebut memicu keresahan di kalangan pelaku usaha karena dinilai menggerus margin keuntungan mereka.


Menanggapi polemik itu, Maman Abdurrahman menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam apabila ada marketplace yang kembali menaikkan biaya layanan secara sepihak.


Maman mengungkapkan, pihaknya telah memanggil seluruh perusahaan marketplace untuk membahas persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar tidak ada kenaikan biaya tambahan sebelum regulasi baru diterbitkan.


“Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace, saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu,” kata Maman dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).


Ia menegaskan, pemerintah siap mengambil tindakan terhadap platform e-commerce yang melanggar kesepakatan hasil pertemuan tersebut.


“Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak,” tegasnya.


Menurut Maman, hubungan antara marketplace dan pelaku UMKM sejatinya telah diikat melalui kontrak kerja sama jangka panjang. Karena itu, perubahan biaya layanan secara mendadak dinilai tidak adil bagi seller yang sudah menyusun perhitungan usaha sejak awal.


“Kalau sudah ada perjanjian satu tahun ya harga jangan sembarangan naikkan biaya layanan,” ujarnya.


Di tengah sorotan terhadap biaya layanan yang dianggap makin “mencekik” para penjual daring, pemerintah memastikan keberpihakannya tetap pada perlindungan UMKM. Kementerian UMKM saat ini juga tengah menyusun sinkronisasi aturan dan mekanisme baru sebagai payung hukum antara platform marketplace dan pelaku usaha agar ekosistem perdagangan digital berjalan lebih sehat dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Selamet Riyadi

Rekomendasi

Terkini

X