Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Jumat, 17 April 2026 | 16:26 WIB
Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim
Polres Sampang Ungkap Pencurian Meteran Listrik, Dua Pelaku Diringkus Satreskrim

 

SAMPANG, Gertak.id – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Sampang. Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah kafe, Coffe Lyco GO, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Ahmad Heriyanto (26), seorang wiraswasta asal Dusun Bungus, Desa Taddan, Kecamatan Camplong. Ia melaporkan kehilangan satu unit meteran listrik prabayar berdaya 450 VA milik pelanggan atas nama Syaiful Romadon.

Menurut AKP Eko Puji Waluyo, kejadian pertama kali diketahui saat karyawan kafe hendak menyalakan lampu pada sore hari, namun listrik tidak menyala. Setelah dilakukan pengecekan, meteran listrik sudah terlepas dari tempatnya dan ditemukan bekas potongan kabel.

“Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial FR (35) warga Kecamatan Jrengik dan F (38) warga Kelurahan Gunung Sekar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB oleh tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim, SE., MM.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil meteran listrik untuk kemudian dijual kembali. Motif utama dari tindak kejahatan ini adalah faktor ekonomi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya salinan pembelian token listrik serta meteran yang telah dilepas dari lokasi kejadian.

Lebih lanjut, dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa kedua pelaku telah melakukan aksi serupa di 12 lokasi berbeda dengan sasaran utama unit outdoor AC.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutup AKP Eko Puji Waluyo. (SIR)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X