Krisis Pengawasan SPPG Bangkalan, Legalitas Amburadul Disorot BNPM

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Selasa, 7 April 2026 | 21:27 WIB
Krisis Pengawasan SPPG Bangkalan, Legalitas Amburadul Disorot BNPM
Krisis Pengawasan SPPG Bangkalan, Legalitas Amburadul Disorot BNPM

 

 

BANGKALAN, Gertak.id — Carut-marut legalitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan akhirnya terbongkar. Dewan Pimpinan Daerah Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) menemukan fakta mencengangkan: puluhan SPPG diduga masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Temuan ini mengemuka setelah DPD BNPM melakukan audiensi langsung dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. Pertemuan tersebut diterima Sekretaris Dinkes, Yuyun, bersama Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dr. Yulia.

Dalam forum itu, terungkap dari sekitar 160 unit SPPG yang tersebar di Bangkalan, baru sekitar 80 unit yang memiliki SLHS. Artinya, separuh lainnya masih belum memenuhi standar dasar kelayakan higiene dan sanitasi—bahkan sebagian disebut belum mengantongi izin sama sekali.

Kondisi ini langsung memantik kritik keras dari DPD BNPM. Mereka menilai situasi tersebut tidak bisa dibiarkan karena berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. “Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal keamanan konsumsi masyarakat. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi bom waktu,” tegas perwakilan DPD BNPM.

BNPM mendesak pemerintah daerah tidak lagi bersikap lamban. Mereka meminta percepatan total proses perizinan sekaligus penertiban terhadap SPPG yang nekat beroperasi tanpa standar yang jelas.

Di sisi lain, Dinkes Bangkalan berdalih proses penerbitan SLHS memang tidak sederhana. Ada serangkaian tahapan yang wajib dilalui, mulai dari bimbingan teknis, pemeriksaan kualitas air melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), hingga uji kebersihan lingkungan dan makanan. 

Tak hanya itu, persoalan limbah juga menjadi sorotan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar dan harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Namun yang lebih mengejutkan, Dinkes mengakui bahwa pengawasan operasional dapur SPPG bukan sepenuhnya berada di tangan mereka. Kewenangan tersebut kini berada pada Badan Gizi Nasional (BGN). “Untuk operasional dapur, itu sudah menjadi kewenangan BGN. Dinkes hanya pada aspek teknis kesehatannya,” ungkap dr. Yulia. Selasa (07/04/2026).

Pernyataan ini justru menambah tanda tanya besar soal siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas maraknya SPPG tanpa izin tersebut.

Tak berhenti di situ, DPD BNPM juga menyoroti pelayanan puskesmas di Bangkalan yang dinilai masih belum maksimal. Mereka meminta adanya pembenahan serius agar layanan kesehatan tidak hanya berjalan, tetapi benar-benar hadir dan responsif terhadap masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X