“Rangkaian fakta ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkorelasi dan menunjukkan adanya pola kebijakan yang tidak taat hukum. Ini yang harus diuji melalui proses penegakan hukum,” tegas Rahmat.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah menjadi faktor utama sehingga berbagai penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal. Dalam teori good governance, kondisi ini mencerminkan tidak berjalannya prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Atas dasar itu, Rahmat Rajak mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera Barat, James Uang, serta Kepala Dinas Kesehatan, Novelheins Sakalaty, guna dimintai keterangan dan pertanggungjawaban hukum.
“Kejari Halmahera Barat harus segera bertindak. Bukti administratif sudah jelas, indikasi pelanggaran hukum juga kuat. Penegakan hukum tidak boleh menunggu tekanan publik, tetapi harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum di daerah.
“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru hukum harus menjadi alat untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan sesuai aturan. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus tergerus,” pungkasnya. (DJ).