Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Pelanggaran RSP

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Jumat, 3 April 2026 | 09:19 WIB
Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Pelanggaran RSP
Mahasiswa Hukum Desak Kejari Halmahera Barat Periksa Bupati dan Kadis Kesehatan, Pelanggaran RSP

 

 

JAILOLO, Gertak.id – Rahmat Rajak Mahasiswa dari desa maiso, yg saat ini sedang menempuh S2 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Halmahera Barat harus segera mengambil langkah hukum atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2024 Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 mengungkap sejumlah kejanggalan yang dalam perspektif hukum tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.

Di antaranya:

1. Kontrak pekerjaan Nomor 440/02/SP/DAK-KES/TENDER/III/2024 tanggal 25 Maret 2024 senilai Rp42,9 miliar, dengan realisasi pembayaran baru Rp17,1 miliar (40%).

2. Usulan perubahan lokasi pembangunan melalui Surat Bupati Nomor 645.3/447/2024 tanggal 8 Maret 2024 dari Desa Jano, Kecamatan Loloda Tengah ke Desa Soana Masungi, Kecamatan Ibu tanpa persetujuan Kementerian Kesehatan.

3. Penetapan lokasi baru melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 95/KPTS/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang bertentangan dengan keputusan pemerintah pusat.

4. Penolakan resmi dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui surat Nomor YK.02.01/D/43700/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang memerintahkan pembangunan tetap di lokasi awal.

5. Penghentian kontrak oleh penyedia PT MMP melalui surat Nomor 039/PT.MMP/2024 tanggal 24 Desember 2024 akibat ketidakpastian lokasi dan keterlambatan pembayaran uang muka.

Dalam analisis hukum administrasi negara, Rahmat menilai bahwa tindakan perubahan lokasi tanpa persetujuan otoritas yang berwenang merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Ketika pejabat publik mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa pelaksanaan proyek pada lokasi yang belum memiliki kepastian status lahan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini menunjukkan adanya cacat dalam tahap perencanaan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam proyek yang menggunakan keuangan negara.

Dari perspektif hukum pidana, kondisi terhentinya proyek setelah sebagian anggaran dicairkan membuka ruang adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka hal ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X