Sadis! Pasutri Sikat 11 Motor di Sampang, Dibekuk Kurang dari 24 Jam

Photo Author
Moch Rompi'i, Gertakberita.com
- Rabu, 1 April 2026 | 22:52 WIB
Sadis! Pasutri Sikat 11 Motor di Sampang, Dibekuk Kurang dari 24 Jam
Sadis! Pasutri Sikat 11 Motor di Sampang, Dibekuk Kurang dari 24 Jam

 

 

SAMPANG, Gertak.id — Aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) yang diduga jadi komplotan spesialis pencurian sepeda motor akhirnya tumbang. Setelah membuat warga resah dengan aksi beruntun di berbagai lokasi, keduanya dibekuk Tim Resmob Polres Sampang hanya dalam hitungan jam.

Dua pelaku berinisial M (37), warga Sampang, dan UH (49), warga Bangkalan, ditangkap saat bersembunyi di sebuah kamar kos di kawasan Kelurahan Gunung Sekar, Rabu (1/4/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan ini terbilang cepat. Hanya berselang sekitar 14 jam sejak laporan kehilangan sepeda motor milik korban Saleh (26), warga Desa Gunung Maddah, yang raib digondol pelaku pada Selasa pagi.

Tak butuh waktu lama, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan, pasutri ini ternyata bukan pemain baru. Mereka diduga telah beraksi di 11 lokasi berbeda di wilayah Sampang, dengan target motor berbagai jenis—mulai dari Supra, Jupiter, hingga Vega.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit Honda Supra X milik korban, satu unit Yamaha Mio yang digunakan sebagai sarana, serta dokumen kendaraan.

Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah beraksi di sejumlah TKP,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.

Ia juga mengungkap motif di balik aksi nekat pasangan tersebut. “Motifnya untuk dimiliki dan dijual kembali. Saat ini kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” lanjutnya.

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasutri tersebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Polisi pun mengingatkan masyarakat agar lebih waspada, terutama dalam memarkir kendaraan, mengingat pelaku kejahatan bisa datang dari siapa saja—bahkan dari pasangan yang terlihat “biasa” sekalipun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Moch Rompi'i

Rekomendasi

Terkini

X