SAMPANG, Gertak.id – Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Fauzan Adima ke Polres Sampang mulai menemui titik terang. Selain keterangan dari pihak pelapor, pernyataan dari Iis Sugiarto turut mengungkap duduk perkara yang selama ini menjadi polemik. Rabu (18/03/2026).
Fauzan Adima bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan seorang berinisial BU pada Selasa (17/03/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga ujaran kebencian yang dinilai merugikan klien mereka.
Kuasa hukum Fauzan, Jakfar Sodiq, menegaskan bahwa tudingan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang jelas, khususnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam penyewaan dapur program MBG. “Klien kami tidak memiliki hubungan hukum dengan saudara BU. Namun justru dituduh melakukan penipuan dan penggelapan terkait penyewaan dapur. Ini jelas tidak berdasar,” tegas Jakfar.
Ia juga meluruskan bahwa penyewaan dapur yang dimaksud bukan dilakukan kepada BU, melainkan kepada pihak lain. “Faktanya, dapur tersebut disewakan kepada saudara Iis Sugiarto, bukan kepada BU. Ini yang perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung fitnah,” imbuhnya.
Sementara itu, Iis Sugiarto memberikan penjelasan yang mempertegas posisi dan hubungan kerja dalam pengelolaan dapur tersebut. Ia menyebut bahwa pihak yang dipersoalkan bukanlah pengelola utama, melainkan hanya sebatas mitra kerja dalam pengadaan alat dapur. “Dia itu kapasitasnya dengan saya hanya untuk mencarikan alat dapur. Jadi alat dapur itu sifatnya hutang piutang dengan saya. Beliau bukan pengelola, melainkan mitra,” ungkap Iis.
Lebih lanjut, Iis mengaku telah memutus hubungan kerja sama bisnis tersebut karena persoalan etika dan transparansi keuangan. “Dalam hal bisnis, saya sudah tidak mau meneruskan kerja sama karena secara etika tidak berjalan baik. Dari awal saya minta transparansi, tapi sampai sekarang tidak pernah ada. Bahkan satu rupiah pun saya tidak pernah menerima,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara administratif, dirinya memiliki kendali penuh dalam usaha tersebut, termasuk terkait penunjukan resmi. “Posisinya bukan sebagai pengelola utama. Penunjukan itu ada di saya. Bisa dikatakan hanya bekerja atau membantu atas dasar kepercayaan, termasuk dalam pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Dengan adanya keterangan dari kedua belah pihak, diharapkan aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat segera menemukan kejelasan hukum.