Pekalongan – Proyek preservasi Jalan Bulaksari sampai Sidorejo, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik dan awak media. Proyek dengan nilai kontrak Rp13.422.225.064,00 tersebut diduga tidak sepenuhnya memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Selasa (24/2/2026), ditemukan dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi. Di lokasi proyek terlihat campuran material menggunakan pasir lokal, bukan pasir Muntilan sebagaimana lazim digunakan dalam konstruksi tertentu. Selain itu, proyek disebut menggunakan semen merek Semen Imasco yang dinilai sebagian pihak kurang umum dalam proyek konstruksi setempat.
Dalam proses pengerjaan, adukan material juga dilaporkan dilakukan secara manual menggunakan cangkul, meskipun di lokasi terdapat mesin molen. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas dan standar mutu pekerjaan.
Dugaan Pengabaian K3
Selain persoalan teknis, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi perhatian. Di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa proyek mulai dikerjakan pada awal Januari 2026. Ia menyebut alat molen sempat digunakan, namun mengalami kerusakan dan hingga kini belum diperbaiki.
“Awalnya dipakai, tapi rusak. Untuk memindahkan juga susah karena berat dan kondisi medan berlumpur,” ujarnya.
Penjelasan Pelaksana Proyek
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Fandita Sarana dan diawasi oleh PT Adhi Duta Prima serta PT Indec Internusa. Kegiatan berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, serta dilaksanakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI Yogyakarta dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Jawa Tengah.
Azis selaku pelaksana dari PT Fandita Sarana menjelaskan bahwa pengadaan material di lapangan dikoordinasikan oleh masing-masing mandor.
“Untuk material batu, semen, dan pasir didatangkan oleh mandor lapangan. Di RAB tidak disebutkan merek semen tertentu, yang penting memenuhi standar SNI. Pasir juga tidak ditentukan harus pasir Muntilan, yang penting pasir pasang,” jelasnya.
Terkait alat molen, ia membenarkan kondisinya rusak dan sulit dipindahkan. Mengenai APD, Azis menyatakan bahwa pihak perusahaan telah menyediakan perlengkapan tersebut.
“APD sudah kami berikan. Soal dipakai atau tidak, kembali ke pekerja masing-masing, tergantung kenyamanan saat bekerja,” ujarnya. Harapan Pengawasan Ketat