bandung

Prostitusi Online Terselubung Diduga Beroperasi di Guest House Kawasan Bojongsoang

Jumat, 31 Oktober 2025 | 20:19 WIB

 

Bandung, Gertak.id – Dugaan praktik prostitusi online terselubung mencuat di sebuah guest house yang berlokasi di Jalan Raya Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut pertama kali muncul dari laporan warga sekitar pada Rabu (30/10/2025).

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami menduga kuat adanya aktivitas yang melanggar hukum di lokasi yang seharusnya menjadi tempat penginapan biasa,” ujar salah satu sumber di lapangan.

Aktivitas di penginapan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta sejumlah regulasi turunan seperti PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Permenkes Nomor 8 Tahun 2014.

Tim Wartawan Gertak.id mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak pengelola yang berinisial C. Ia mengklaim bahwa usaha guest house tersebut telah beroperasi selama tiga tahun dan memiliki izin lengkap.

“Izin sudah kumplit dan sudah berjalan selama tiga tahun,” ujar C saat dikonfirmasi.

Namun, dari penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk belum terpasangnya neon box identitas usaha, serta dugaan bahwa izin operasional belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

Modus operandi yang digunakan dalam praktik ini diduga memanfaatkan aplikasi pesan instan dan media sosial seperti MiChat dan WhatsApp untuk menawarkan jasa seksual. Transaksi kemudian dilakukan di kamar-kamar guest house yang telah disewa. Pihak pengelola diduga mengetahui bahkan turut memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menyediakan tempat dan sarana.

Warga sekitar melalui ketua RT dan RW mengaku resah atas aktivitas yang diduga melanggar hukum ini. Mereka meminta agar pemerintah daerah menindaklanjuti perizinan usaha tersebut.

“Kegiatan itu sangat meresahkan masyarakat. Kami berharap jika izin usaha tidak sesuai ketentuan, maka operasionalnya dihentikan sementara atau dipindahkan dari lokasi saat ini,” ujar perwakilan warga setempat.

Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung disebut akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai prosedur.

Tags

Terkini