Gertak.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) resmi memperkenalkan inovasi baru dalam sistem pendataan dan pemeliharaan pohon. Program tersebut diberi nama KTP Pohon, yakni identifikasi pohon berbasis barcode atau QR Code yang dapat dipindai langsung menggunakan ponsel.
Program KTP Pohon ini disampaikan dalam rapat Inventarisasi Pohon Kota Bandung pada Senin, 1 Desember 2025, sebagai bagian dari komitmen Pemkot untuk meningkatkan akurasi data penghijauan sekaligus menghasilkan pemeliharaan pohon yang lebih terukur dan transparan.
Setiap Pohon akan Memiliki Identitas Digital
DPKP menargetkan seluruh pohon yang masuk dalam sistem pemeliharaan Kota Bandung akan dilengkapi KTP berupa QR Code. Melalui kode tersebut, masyarakat dapat mengakses informasi detail seperti nama pohon, deskripsi, diameter, tinggi pohon, usia, hingga manfaat ekologisnya.
Kepala UPTD Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP Kota Bandung, Roslina, menjelaskan bahwa barcode ini dibuat bukan hanya untuk kepentingan internal pemerintah, tetapi juga untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Barcode inventarisasi pohon ini untuk informasi masyarakat, jadi masyarakat bisa tahu jenis pohonnya apa dan umurnya sudah berapa tahun,” ujar Roslina, dikutip dari laman resmi Jabarprovgoid pada Selasa, 2 Desember 2025.
Menurutnya, warga Kota Bandung memiliki hak untuk mengetahui identitas dan kondisi pohon yang tumbuh di sekeliling mereka, terlebih karena pohon merupakan bagian dari ruang hidup publik.
Transparansi Kesehatan Pohon untuk Keamanan Warga
Roslina menambahkan bahwa informasi dalam QR Code juga memuat catatan mengenai kesehatan pohon. Data tersebut menjadi acuan bagi tim lapangan dalam menentukan langkah pemeliharaan, apakah pohon masih bisa dirawat, perlu dipangkas, atau harus ditebang demi keselamatan.
“Identifikasi ini berisi informasi kesehatan pohon sebagai acuan kita melakukan pemeliharaan, apakah pohonnya masih bisa dirawat atau tidak,” paparnya.
Untuk memudahkan pemantauan, DPKP juga menetapkan empat kategori warna pada barcode KTP Pohon:
-
Putih: Informasi dasar
-
Hijau: Pohon sehat
-
Kuning: Pohon kurang sehat
-
Merah: Pohon berisiko
Kategorisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama saat beraktivitas di area dengan pohon yang masuk kategori merah.
“Jadi masyarakat bisa menghindari parkir mobil di bawah pohon yang kurang sehat dan berisiko roboh, contohnya,” jelas Roslina.
Artikel Terkait
Polemik Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung: Istana Sebut Perpanjangan Masa Pinjaman Jadi Skenario Terbaik
Wakil Ketua DPR RI Apresiasi Program Pemberian Insentif Guru Ngaji di Kabupaten Bandung
Kemenpan RB: SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Best Practices Sekolah Lansia
Bupati Kang DS Sambut Kunjungan Kerja Menko Gus Muhaimin di Kabupaten Bandung