Bandung Gertak.id - Bau tidak sedap Regulasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Sukamulya Kabupaten Bandung, mulai terhendus oleh warga masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan,Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.
Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Sukamulya kecamatan Kutawaringin kabupaten Bandung.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Sukamulya Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id
Usut Punya Usut Dana Desa Sukamulya tahun 2023 DD sebesar Rp.1.563.710.000 ,Terserap 20% untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp.312.742.000 Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.
Pagu Anggaran Oprasional Desa yang diserap dari DD Rp.46.911.300
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.315.000.000
Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas ibu hamil ,kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.34.500.000
Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak
Rp. 162.000.000, terindikasi ada manipulasi BLT - DD data penerima manfaat.
Penanggulanganan Bencana Rp 22.000.000
Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.
Usut Punya Usut tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.1.568.012.000 diserap 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp.313.602.400 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Pagu Anggaran Oprasional Desa yang diserap 3% DD TA.2024 Rp.47.040 360
Penyelenggaraan posyandu (makan Tambahan,kelas ibu hamil,kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp.35.000.000
Diduga Pemdes Sukamulya merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp.54.000.000 sarat penyelewengan berapa KPM penerima bantuan BLT DD tersebut??
Bantuan Keuangan Kabupaten BANPROV TA.2024 Rp.95.000.000
Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,
Pewarta Gertak.id, Jumat 18 Juli 2025 Mendatangi desa Sukamulya agar ada klarifikasi ,apa disampaikan oleh Narasumber sayang sekali Kepala desa dan Sekdes Sukamulya lagi ada giat di luar pungkas perangkat stap desa
Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes, Dana Desa tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,
Sabtu 19 Juli 2025 Via whatsapp // baypon oleh Awak Media Gertak.id ke Kepala Desa Sukamulya memberikan klarifikasi Anggaran Tahun 2024 sudah semua direalisasikan dan sudah di Monev dari kecamatan,Apalagi Desa Sukamulya sudah ada monitoring dan Pemeriksaan inspektorat dan lolos jadi sudah bisa mencairkan Anggaran Tahun 2025,begini aja kang kalau kurang jelas kita ngobrol bisa di kantor Desa sambil Ngopi silahkan,maaf Sekarang saya lagi Mancing di Cirata.
Awak Media Gertak.id kenapa hasil konfirmasi Awak media Kepala Desa Sukamulya H.Dadang Sulaeman Huda'a enggan menjawab ???
Indikasi kuat TPKD Sukamulya mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Sukamulya tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Desakan Transparansi dan Investigasi Aparat
Dengan adanya berbagai kejanggalan ini, masyarakat Desa Sukamulya berharap agar pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa APBDes , Dana Desa tahun 2023 - 2024.
Sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Tim Awak media Gertak.id akan terus menggali informasi lebih lanjut dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Desa Sukamulya. ( Zul )