DPW LSM Harimau Provinsi Jawa Barat Lakukan Advokasi Terhadap Pekerja Buruh Yang Diduga Mendapatkan Aksi Premanisme Dari Oknum Pengusaha

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Senin, 7 Juli 2025 | 06:47 WIB

Media *Gertak.id
Bandung Jawa Barat
Maraknya aksi pelanggaran norma ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Jawa Barat menggugah jiwa aktivis DPW LSM HARIMAU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perlawanan terhadap aksi premanisme pengusaha/investor yang berbuat sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan dan ketidakberdayaan kaum Pekerja/Buruh.

Tim Awak Media _Gertak.id.com_ Senin 07 Juli 2025 mengunjungi Sekretariatan "LSM HARIMAU" untuk mengkonfirmasi Langsung terhadap aksi premanisme pengusaha /investor yang berbuat Zolim terhadap ketidak berdayaan kaum pekerja / Buruh.
Suparman selaku sekretaris DPW LSM HARIMAU Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa terdapat banyak pengaduan dan permohonan pendampingan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan kaum Pekerja/Buruh, salahsatunya seperti sekarang ini.

Berdasarkan surat kuasa pendampingan tanggal 16 Juni 2025, membuat laporan pengaduan kepada Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung atas adanya dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT. Kirana Semesta Pangan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri dan perdagangan makanan berupa bakso.

Suparman menambahkan bahwa pada awal Pekerja/Buruh bersangkutan diterima menjadi pekerja/buruh di PT. Kirana Semesta Pangan yaitu pada bulan Mei 2019, dipekerjakan pada bagian packing dengan hari kerja Senin sampai dengan Sabtu dan jam kerja mulai dari pukul 13.00 sampai dengan rata-rata pukul 02.00 dini hari bahkan tidak jarang sampai pukul 04.00 (subuh), dengan mendapatkan upah harian sebesar Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu) per hari ditambah dengan upah kerja lembur sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per jam, dan hal tersebut berlangsung secara terus menerus sampai tahun 2023, dan masih terdapat dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan lainnya sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan oleh PT. Kirana Semesta Pangan yang dilaporkan kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung.

Suparman berharap bahwa UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya norma ketenagakerjaan dan terlindunginya hak dan kepentingan khususnya bagi Pekerja/Buruh bersangkutan dan umumnya bagi Pekerja/Buruh di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Kami sependapat dengan pemerintah khususnya pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui KDM selaku Gubernur yang dengan berbagai kebijakan dan terobosan spektakuler memberikan penjagaan dan perlindungan terhadap invesatasi, tetapi apakah kegiatan investasi yang banyak melanggar ketentuan norma ketenagakerjaan masih perlu dijaga dan dilindungi? pungkas Suparman.

Seperti aturan yang tidak memberi celah pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial; perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak tegas batas waktunya; hingga ketiadaan aturan tentang batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.

Tepat satu tahun sejak UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perbaikan secara formil atas beleid itu belum jelas terlihat. Meski MK memberi rentang waktu dua tahun sebagaimana dalam putusan No.91/PUU-XVIII/2020. Namun, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah terjadi dimana-mana di berbagai sektor industri. Untuk itu, pemerintah diminta segera bergerak cepat untuk merevisi UU 11/2020.

Berbeda halnya dengan Pasal 151 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan, “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.

Tim Media _Gertak.id.com
Hingga Berita ini di terbitkan pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan, Beberapa awak media berharap penegak hukum maupun lembaga pengawas Seperti Mentri ketenagakerjaan RI,Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi provinsi Jawa Barat dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, untuk melakukan audit langsung Netral dan Terbuka,Terhadap aksi premanisme pengusaha/investor yang berbuat sewenang - wenang dengan memanfaatkan Kelemahan dan ketidakberdayaan kaum pekerja / Buruh.

Zul

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X