-
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 2 Fraksi Golkar, H. Agung Yansusan. ST. SAg. MUD. Sosialisasikan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, bertempat di Gor Bahana Jalan Raya Banjaran Pangalengan, Jumat ( 4/7/25 ).
Agung Yansusan memaparkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan pendidikan di daerah Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan Perda Prov Jabar no 7 tahun 2008.
" Untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan perundang undangan dibidang pendidikan, serta dalam membentuk generasi penerus yang unggul dan berdaya saing berbasis karakter dan kearifan lokal perlu peninjuan kembali . " Jelasnya
Agung menekankan pentingnya pendidikan wajib belajar 12 tahun, mencangkup SD. SMP sampai ke SMA.dam jangan putus sekolah.
Sosialisasi Peraturan Daerah ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan regulasi pendidikan di Jawa Barat, dan kepada yang hadir disini " Kami himbau begitu pentingnya pendidikan bagi anak anak kita sebagai penerus bangsa. " Pungkasnya
Dhany