Anggota Dewan DPRD Jabar Hj.Nia Purnakania SH, M.KN Gelar Sosialisasi Perda Tahun 2024 /2025 di Desa Sangkan Hurip

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Kamis, 3 Juli 2025 | 08:28 WIB

-
Media Gertak id
KAB.BANDUNG, ,-- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Hj. Nia Purnakania, S.H., M.Kn melaksanakan sosialiasi / Penyebarluasan Perda Tahun Anggaran 2025, bertempat di GOR Desa Sangkanhurip, Kec.Katapang, Kabupaten Bandung. Kamis, (03/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut Nia membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga

Hj Nia Purnakania Memaparkan dengan adanya perda ini bahwa kita sebagai anggota Dewan mempunyai pungsi dalam legislasi, bageting dan pengawasan, yang mana tugas anggota dewan itu juga membahas dan mensosialisasikan peraturan Daerah, produk - produk hukum dalam bentuk peraturan Daerah yang sudah ditetapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat.

" Pada kesempatan ini, tentunya kita mensosialisasikan kembali produk-produk hukum dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yaitu peraturan Daerah Provinsi Jabar no 9 tahun 2014. Peraturan ini harus menjadi payung hukum untuk bisa dilaksanakan baik oleh pemerintah ataupun masyarakat ataupun stakeholder seperti dunia usaha dan lainnya," ungkap Nia dalam sambutanya.

Dalam kesempatannya, Hj.Nia juga menegaskan bahwa ketahanan keluarga itu sangat penting, karena salah satu keberhasilan pembangunan nasional itu berawal dari unit terkecil yaitu keluarga, yang mana kalau keluarganya harmonis, sejahtera dan tangguh maka pembangunan bangsa Indonesia atau sumber daya manusia itu akan bagus, katanya.

"Jadi ketahanan keluarga ini sangat penting, untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat Peraturan Daerah (PERDA) tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, ini akan menjadi sebuah kewajiban bagi Pemerintah Jawa Barat untuk bisa menjalankan Perda Ini" tegasnya.

Dengan demikian, adanya Perda No 9 tahun 2014 ini sebagai fondasi penting, dalam keluarga yang harmonis,sehat dan menunjang bagi kemajuan bangsa dan negara, ungkapnya

Nia juga menghimbau warga Desa Sangkanhurip, Kec. Katapang agar Perda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dibagikan tersebut, tidak hanya jadi dokumen semata. Untuk itu, Nia minta agar bisa menghasilkan anak anak yang sehat dengan adanya penyuluhan penyuluhan agar tidak ada lagi anak - anak stunting dan mengadakan penyuluhan yg untuk mengurangi perceraian, sehingga dapat menciptakan keluarga sejahtera, ujarnya.***(Iceu)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X