Bandung Media Gertak.id
Rabu 25 Juni 2025
Sejumlah warga Desa Kamasan Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung ,Menyampaikan kekhawatirannya mereka terhadap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2023 dan 2024.Hal ini mengemukakan setelah beberapa Laporan Warga masuk ke Redaksi Gertak.id disertai dengan sejumlah dokumen pendukung dan temuan lapangan yang mengarah pada potensi ketidaktepatan penggunaan Dana Desa.
Dalam laporan tersebut masyarakat mempertanyakan pelaksanaan sejumlah program yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan provinsi BANPROV terutama pada aspek Ketahanan Pangan Nasional,kegiatan infrastuktur pembangunan, pemberdayaan,hingga penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT DD).Mereka juga menyoroti minimnya transparansi dan akuntabilitas serta tidak adanya proses musyawarah desa khusus(Musdesus)dalam pengambilan kebijakan strategis Anggaran.
Tim Media Gertak.id melakukan penelusuran pada Rabu 25 Juni 2025 dengan mendatangi kantor desa Kamasan,di dampingi rekan media lain untuk konfirmasi terkait Regulasi APBDes DD Kamasan Tahun 2023 dan 2024, sayangnya pak kades dan Sekdes lagi ada giat di luar jawaban stap prangkat desa,saat dipinta No kontak pak kades dan sekdes jawabannya harus ijin dulu,ada juga No kontak pak Iyep kaur Kesra dan memberikan No kontak tersebut.
Tim Media Gertak.id Mencoba Menghubungi Iyep KAur Kesra Via Chating WhatsApp Iyep menjawab impormasi ini akan kami beritahukan informasikan kepada sekdes ,beberapa saat kemudian Saya belum bertemu dengan sekdes nya,dan kami banyak kegiatan,alih alih menjawab memilih bungkam No Coment, padahal Tim awak media Gertak.id hanya meminta klarifikasinya terkait Regulasi APBDes DD Kamasan Tahun 2023 dan 2024.
Selain itu,berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan Namanya mekanisme pelaksanaan sejumlah kegiatan tidak melibatkan musyawarah desa secara formal sebagai mana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang pengelolaan Keuangan Desa,serta Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tata kelola pengadaan Barang dan Jasa.
Tahun 2023:
•Total Dana Desa Rp.1.040.682.000
•Ketahanan pangan Nasional Terserap dari DD 20% Rp.208.136.400
•Oprasional Desa 3% Rp.31.220.460
•Penanggulangan Bencana Darurat mendesak BLT-DD Rp.253.415.500
•Bantuan Provinsi BANPROV Rp.130.000.000
Tahun 2024:
•Total Dana Desa Rp.1.047.787.000
•Ketahanan pangan Nasional Terserap dari DD 20% Rp.209.557.400
•Oprasional Desa 3% Rp.31.433.610
•Pengadaan Pembangunan,Pemangpaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk Rp.126.000.000
•Penanggulangan Bencana Darurat mendesak BLT -DD Rp. 0 ???
•Bantuan provinsi BANPROV Rp.130.000.000
•Bantuan keuangan Kabupaten BANKEU Rp.95.000.000
Beberapa Narasumber menyebutkan adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark-up),Pembuatan laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak mencerminkan realisasi sebenarnya serta pemangkasan Volume kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Laporan LPJ Kegiatan menurut Sumber Red terindikasi tidak direalisasikan 100% Namun Laporan dibuat 100% Pelaporan LPJ Diduga di buat oleh kordinator PPKD.
Selain aspek teknis dan administratif Masyarakat menyoroti rendahnya perhatian terhadap program-program Masyarakat seperti:
•insentif guru mengaji
•Kegiatan Karangtaruna dan Kepemudaan
•Kegiatan PKK dan Posyandu
•Dukungan RT/RW dan LPMD
Pogram - Pogram tersebut yang seharusnya menjadi prioritas sesuai arahan dari Kementerian Desa, Justru dinilai tidak mendapatkan alokasi memadai dalam dua tahun terakhir.
Hingga Berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Desa Kamasan belum memberikan penjelasan tambahan secara resmi diluar jawaban singkat melalui pesan digital, Beberapa warga masyarakat menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas seperti infektorat Kabupaten Bandung dapat melakukan audit menyeluruh ,Netral,dan terbuka terhadap Regulasi APBDes ,DD Kamasan Tahun 2023 dan 2024.
Masyarakat juga berharap adanya' Peningkatan transparansi, keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pelaporan keuangan desa serta perbaikan tata kelola desa agar Benar - Benar Berpihak pada Kepentingan Warga Masyarakat, Bukan Hanyalah Pada Proyek Yang Menguntungkan Pihak Tertentu.
Tim Investigasi Gertak.id
-