Tia Fitriani Anggota Dewan Provinsi Jabar Sosialisasi kan Peraturan daerah Perda Nomor 5 Tahun 2018

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Sabtu, 3 Mei 2025 | 04:53 WIB


Bandung Jabar Gertak.id. Anggota DPRD
Provinsi Jawa Barat Dapil Kabupaten Bandung Fraksi Nasdem Tahun Sidang 2024 - 2025, Dra. Hj. Tia Fitriani menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Bertempat di Babakan Tarogong, Baros Kecamatan Arjasari, Sabtu ( 03/05/25 ).

Dalam kegiatan tersebut Tia Fitriani, menyampaikan bahwa tugas untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan kesehatan jiwa perda ini adalah sebuah bentuk keperdulian dan ini adalah sebuah gejala tanpa kita sadari orang dapat terjadi ODGJ, penanganannya harus dibarengi dari sejak awal dan perlu penanganan yang tepat, serius dan secara manusiawi.

Perda ini bicara mengatur penyelenggara kesehatan jiwa, pada saat ini kami ditugaskan pada Bantuan Hukum ( Bakum), supaya kedepannya Perda ini perlu kita lihat dan di evaluasi mana yang perlu diperbaiki.

Lebih lanjutnya Kadang - kadang kita tidak menyadari bahwa kesehatan adalah faktor yang sangat penting banyak faktor yang menyebabkan semakin banyak anak - anak yang terpapar , banyak anak- anak ketika bermain game online / gadget yang namanya kejiwaan ini di mulai dari hal hal sekecil itu kita perlu mengawasi anak - anak perlu pendampingan, kita tetapi kejadian seseorang tidak bisa berinteraksi dengan orang lain.

Di tambahkan Tia Fitriani memang kenyataan banyak menyadari gejala- gejala yang kita deteksi dari awal untuk memberkian perlindungan kepada penderita yang untuk mendapatkan pemberdaayan akan kita minimalisir lagi tingkat stress, Provinsi Jawa Barat sangat perhatian terhadap kesehatan, dan ini perlu bimbingan terhadap anak untuk mengantisipasi dan meng edukasi seperti apa pencegahannya. " Pungkas Tia Fitriani dalam sambutannya.

Dhany

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X