Dugaan Penyelewengan APBDes Paringi Mulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Sekdes Bungkam Saat di Konfirmasi

Photo Author
Syarif Hidayat, Gertakberita.com
- Minggu, 16 Maret 2025 | 02:58 WIB

Cupunagara ,,,Subang,, II Gertak.id - Bau tidak sedap realisasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (RAPBDes) Parigimulya Kabupaten Subang , mulai terhendus oleh warga masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan penanggulangan Bencana Mendesak BLT DD, ketahanan Pangan, Bumdes, Bantuan provinsi Banprov, dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.

Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Parigimulya Kecamatan Cupunagara Kabupaten Subang.

Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.

Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Parigimulya kecamatan Cipunagara kabupaten Subang.

Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.

Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Parigimulya Kecamatan Cupunagara Kabupaten Subang ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id

Pewarta Gertak.id mendatangi kantor Desa Parigimulya Rabu 12 Maret 2025 sayangnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak ada di tempat kata stap desa prangkat desa.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Merah Putih Yang Tergabung Dari Beberapa Elemen Kepemudaan Gelar Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta Pusat

Diteruskan via chating whasap ke sekretaris desa namun alih alih di jawab No Coment Bungkam tidak menjawab Narasi konfirmasi awak media tersebut, ada apa dengan Desa Parigimulya???

Telisik RAPBDes Tahun 2023 dan 2024 DD Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Tahun 2023
Rp. 939.534.000
Diserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Tahun 2023 Rp.187.906.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** Rp 8.636.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 100.725.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 209.160.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 37.772.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 82.463.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 19.793.000

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 69.961.500

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 8.000.000

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Keadaan Mendesak Rp 46.800.000

Penanggulangan Bencana Rp 17.927.100

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 30.000.000

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 30.000.000

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Rp 13.600.000

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 46.972.500

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.183.500

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 14.271.200

Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** Rp 10.869.200

Bantuan Provinsi BANPROV Tahun 2023 Rp.130.000.000

DD Parigimulya Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang Tahun 2024
Rp. 947.918.000

Diserap 20% Pagu Ketahanan Pangan Tahun 2024 Rp.189.583.600

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Rp 45.000.000

Keadaan Mendesak Rp 55.800.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 160.347.200

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** Rp 71.235.700

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.740.800

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 68.242.600

Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 28.437.500

Bantuan Propinsi BANPROV Tahun 2024 Rp.130.000.000

LPJ Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 Terindikasi tidak realisasikan 100% Namun Laporan dibuat 100% pelaporan LPJ Diduga di buat oleh kordinator PPKD.

Ada indikasi Pejabat dan prangkat desa Parigimulya sudah kongkalingkong berbagi kue dengan kepala desa Parigimulya seolah - olah Terrealisasikan sesuai Pagu Anggaran ,padahal Kenyataanya??

Warga masyarakat Desa Parigimulya Kecamatan Cipunagara Berharap agar Aparat penegak Hukum Netralitas tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali Regulasi APBDes Tahun 2023 dan 2024 yang sarat KKN.

(Dani Julianto)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syarif Hidayat

Rekomendasi

Terkini

X