Cihampelas, KBB II Gertak.id - Bau tidak sedap realisasi penggunaan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Cipatik Kabupaten Bandung Barat, mulai terhendus oleh warga masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh warga masyarakat sebagai sumber, terindikasi regulasi anggaran dan kegiatan ketahanan pangan, BLT - DD, Banprov, Rutilahu dan Infrastruktur lain nya sarat penyelewengan.
Mirisnya lagi,, hak dan kewajiban warga masyarakat untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa, sarat diabaikan oleh Pemerintah Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.
Padahal jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Yang menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Cipatik kecamatan Cihampelas kabupaten Bandung Barat.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Tapi,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Cipatik Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat, ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id
Menelisik dana desa Cipatik tahun 2023 DD desa Cipatik sebesar Rp.1.519.096.000,Terserap 20% untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp.303.819.200, Juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.
Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 Tahap 1.penanggulangan bencana keadaan darurat mendesak sebesar Rp. 90.000.000 Tahap 2. penanggulangan darurat keadaan mendesak desa jumlah kejadian keadaan mendesak Rp. 360.000.000 , terindikasi ada manipulasi BLT - DD data penerima manfaat,
Bantuan provinsi (Banprov) Tahun 2023 sebesar Rp.130.000.000, informasi yang dihimpun dari narasumber tidak ada transparansi kemana fisiknya direalisasikan.
Telisik tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.1.270.368.000 diserap 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 254.073.600 ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Diduga Pemdes Cipatik merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 Tahap 1, dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp. 72.000.000 sarat penyelewengan.
Masih di tahun yang sama Tahap 1.pelaksanaan pembangunan program pembangunan/Rehab Rumah Tidak layak huni (RTLH) Sebesar Rp.150.000.000, tidak ada transparansi ke warga masyarakat untuk berapa KPM uang tersebut di atas.
Hal yang sama terindikasi Bantuan Provinsi (Banprov) Tahun 2024, sebesar Rp. 130.000.000. tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,
Pewarta Gertak.id,,, Kamis 20 Febuari 2025, mendatangi kantor desa Cipatik agar ada klarifikasi apa yang disampaikan oleh narasumber oleh Pemerintah Desa Cipatik kecamatan Cihampelas kabupaten Bandung Barat, tapi sayangnya kepala desa Cipatik dan sekdes lagi ada giat di kecamatan Musrenbang.
Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,
Via whatsapp oleh pewarta Gertak.id ke sekdes Cipatik terkesan saling lempar bola dengan kades Cipatik sekdes Cipatik menjawab saya tunggu di desa aja pak sambil siraturahmi dengan pak kades pungkasnya.
Diduga TPKD Desa Cipatik memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Indikasi kuat TPKD Cipatik mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Cipatik tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Cipatik sudah kongkalikong dengan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat,
Yang menurut sumber sudah menerima Upeti dari kades Cipatik agar regulasi dana Ketahanan pangan dan penanggulangan bencana mendesak tahun 2023-2024. di anggap bersih seolah - olah terealisasikan sesuai Pagu anggaran, padahal sebaliknya.
Warga masyarakat Desa Cipatik Kecamatan Cihampelas berharap agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan untuk melidik kembali realisasi APBDes tahun 2023 dan 2024 yang sarat KKN.
( DANI JULIANTO)