Cipatat,, Kab. Bandung Barat II Kembali Blunder dimata warga masyarakat desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, pasalnya hak dan kewajiban mereka untuk memantau dan mengetahui anggaran dana desa diabaikan oleh Pemerintah Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
Padahal di Undang-Undang (UU) desa dan UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 82 UU desa yang menjamin hak masyarakat untuk memantau dan mengawasi pembangunan desa, dan UU Nomor 1 tahun 2022.
Menyatakan dana desa merupakan bagian dari transfer ke daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Akan tetapi undang - undang dan pasal yang dituangkan dalam berita Gertak.id di atas dianggap pasal mainan oleh Pemerintah Desa Nyalindung kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat.
Seharusnya mereka mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa, baik itu melalui publikasi dan papan informasi, melaporkan hasil pemantauan dan keluhan kepada pemerintah desa dan BPD.
Namun,, apa yang telah dituangkan dalam UU No. 1 tahun 2022 dan pasal 82 UU No. 1 tahun 2022 di atas, malah dilabrak oleh Perangkat dan Pejabat desa Nyalindung Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, ujar sumber yang enggan disebut kan namanya dalam narasi berita Gertak.id ini.
Telisik dana desa Nyalindung tahun 2023 DD desa Nyalindung sebesar Rp.1.270.772.000, untuk program ketahanan pangan nya sebesar Rp. 254.154.400, juga tidak ada transparansi kegiatan nya, apakah ke hewani, nabati atau Infra JUT.
Sedangkan dana penanggulangan bencana mendesak tahun 2023 sebesar Rp.144.000.000, terindikasi ada manipulasi BLT DD data penerima manfaat,
Menelisik tahun 2024 Pagu DD sebesar Rp.1.273.659.000 dikali 20 % untuk program ketahanan pangan sebesar Rp. 254.731.800, ada indikasi kuat TPKD menduplikasi LPJ dan RAB.
Diduga Pemdes Nyalindung merekayasa penerima BLT DD tahun 2024 dana penanggulangan Bencana Mendesak sebesar Rp. 30.600.000, sarat penyelewengan.
Terindikasi Banprov sebesar Rp. 130.000.000.00, tidak ada transparansi kegiatan dan penggunaan anggaran nya,
Pewarta Gertak.id,,, Rabu 23 Januari 2025, mendatangi kantor desa Nyalindung, agar ada klarifikasi apa yang disampaikan oleh narasumber oleh Pemerintah Desa Nyalindung kecamatan Cipatat kabupaten Bandung Barat, tapi sayangnya kepala desa Nyalindung lagi ada giat di kecamatan, kata Staff desa.
Harapan ada klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana ketahanan pangan dan dana keadaan mendesak tahun 2023-2024, namun dilanjutkan konfirmasi,
Via whatsapp oleh pewarta Gertak.id ke sekdes Nyalindung, terkesan saling lempar bola dengan kades Nyalindung, sekdes Nyalindung menjawab mending kita ngobrol di darat saja kang pungkasnya.
Diduga TPKD Desa Nyalindung memanipulasi anggaran Program Khusus 20 % dana desa untuk program penguatan pangan di desa bidang pertanian, peternakan, perikanan dan pengolahan pangan lainya.
Indikasi kuat TPKD Nyalindung mark up rencana anggaran biaya pembelian material dan lainnya di atas harga pasar, ada indikasi penggelembungan anggaran,
Mestinya Ketahanan pangan desa, wajib melalui Musyawarah desa Khusus ( Musdesus ) di Fasilitasi BPD, Tokoh Masyarakat RT/RW, Tomas, Toga, Katar, LPMD dan PKK.
Informasi dari sumber bahwa mekanisme pangan desa tidak melalui musyawarah desa khusus ( Musdesus ),
Tidak mengacu pada Regulasi Permendagri No 20 tahun 2018 tentang tata kelola Keuangan desa dan Perbup Tata Kelola Keuangan Kabupaten Serta Perbup Belanja Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
LJP ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak desa Nyalindung tahun 2023 - 2024, menurut sumber red terindikasi tidak di Realisasikan 100 %, namun Laporan di buat 100 %, pelaporan Lpj diduga di buat oleh Kordinator PPKD.
Sekdes dan unsur Pelaksana kegiatan Kasie juga Kaur PPKD desa dibantu Tim TPK desa sebagai Pelaksana dalam semua Kegiatan, di setujui dan di SK kan oleh Kades Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Ada indikasi Pejabat dan Perangkat desa Nyalindung sudah kongkalikong dengan DPMD dengan Inspektorat Kabupaten Bandung Barat,
Yang menurut sumber sudah menerima Upeti dari kades Nyalindung agar regulasi dana Ketahanan pangan dan penanggulangan bencana mendesak tahun 2023-2024. di anggap bersih seolah - olah terealisasikan sesuai Pagu anggaran, padahal sebaliknya.
Harapan warga masyarakat Desa Nyalindung Kecamatan Cipatat agar Aparat Penegak Hukum Netralitas, tidak ada keberpihakan,
Untuk melidik kembali penggunaan anggaran dana ketahanan pangan dan penanggulangan Bencana mendesak tahun 2023 - 2024, yang terindikasi disalahgunakan sarat maladministrasi.
( DANI JULIANTO)