BALI, Gertak.id – Nasib tragis dialami GS (21), seorang sopir truk asal Karangasem, Bali. Ia mengalami luka bakar hingga 68 persen setelah diduga dibakar oleh bosnya sendiri, I Putu CP (37).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat, 18 September 2026. Kasus ini diduga bermula dari persoalan uang setoran yang berujung cekcok antara korban dan tersangka.
Kini, I Putu CP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Karangasem. Sementara itu, GS masih menjalani perawatan intensif di RSUP Prof Ngoerah Denpasar.
Berawal dari Persoalan Uang Setoran
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika tersangka menagih uang setoran kepada korban.
Jumlah setoran yang diberikan korban disebut tidak sesuai. Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka kemudian emosi dan diduga membakar korban di lokasi kejadian.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono, Senin, 21 September 2026.
Tersangka ditangkap polisi beberapa jam setelah kejadian.
Dalam perkara tersebut, I Putu CP dijerat Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban Jalani Perawatan Intensif
GS saat ini masih menjalani perawatan di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.